Dirgantara7.Com//Kaur- Gelar rapat paripurna istimewa dengan agenda mendengarkan laporan keterangan pertanggung jawaban tahun anggaran 2021. Senin 04/0402022
Lkpj eksekutif merupakan amanat konstitusional sesuai pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemeritahan daera.
Laporan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daera adanya, kewajiban tersebut mencerminkan tekat kuat pemerintahan yang lebih baik, berupa azas akuntabilitas, tranfaransi serta respontabilitas dan sensitivitas pemerintahan daerah terhadap yang hadapi.
Sidang paripurna istimewa DPRD kaur langsung dihadiri bupati H lismidianto SH,MH. Yang membacakan Lkpj Tahun anggaran 2021 ini secara tehnis perpedoman kepada peraturan pemerintahan (PP) Nomor 13 tahun 2020 Tentang Evaluasi penyelengaraan pemeritahan daerah dan surat bedaran mentri dalam negri Nomor 120.04/926 OTDA Tanggal 26 Januari 2022 Tentang pedoman penyusunan LPPD Tahun 2021.
Dari proritas urusan wajib dan urusan pilihan yang tercantum dalam ABPD tahun Anggaran 2021 dan perubahan di kabupaten kaur mencakup 30 urusan. 24 urusan wajib dan 6 urusan pilihan
Rari realisasi total Anggaran tahun 2021 sebesar Rp 936.702.579.018 Terealisa sebesar Rp.821.562.235.975. Atau Sebesar 87,71 %
Dengan disampaikannya Lkpj 2021 ini berarti pemerintahan daerah kabupaten kaur segala upaya pembangunan daerah yang dilaksanakan di berbagai urusan dan bidang dalam rangka mencapai visi dan misi kabupaten kaur yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kaur 2021-2026 yaitu terwujudnya kabupaten kaur yang bersi, sejahtra, energik dan religius(Berseri)
Dengan pemerintahan propesional dan keadilan, bupati Kabupaten kaur, H Lismidianto SH,MH akhirnya dengan kerendahan hati bupati meminta terhadap dewan perwakilan rakyat.
Permohonan yang sebesar-besarnya atas kekurangan dalam mengemban amanah besar ini.
” Kami berharap kepada semua pihak agar memberikan kritik dan saran serta masukan yang konstruktif guna perbaikan dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah kaur. Ujar bupati
(Harianto)