Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Giat Pengawalan Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Dari Kemensos RI Tahap III Dan IV Tahun 2021.

buserdirgantara7
97
×

Giat Pengawalan Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Dari Kemensos RI Tahap III Dan IV Tahun 2021.

Sebarkan artikel ini
Img 20210419 Wa0028

Buserdirgantara7.com||SUBANG. Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Dan Operasi Aman Nusa II Tahun 2021, Kepada Warga Masyarakat Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Yang terdampak Wabah Covid-19

Pelaksanaan Kegiatan Pengawalan Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI Tahap III dan IV Tahun 2021, Desa Cimenteng Kec. Cijambe Kab. Subang Terkait Ops Aman Nusa II Tahun 2021 Di Wilayah Hukum Polsek Cijambe. Atas arahan dan petunjuk Bapak Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Cijambe, IPTU Dasan. Senin, (19/4/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Cijambe, Kepala Desa Cimenteng, Bhabinkamtibmas Desa Cimenteng, Bhabinsa AD Desa Cimenteng, Pegawai Pos Cijambe, dan Warga Penerima BST Kemensos RI.

Melaksanakan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI Tahap III dan IV Tahun 2021, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang diberikan Kepada Masyarakat Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang yang terdampak Pandemi Wabah Covid-19.

Jumlah bantuan yang di Alokasikan kepada Penerima Bansos tahap III dan IV tahun 2021, Sbb : 452 KPM

Pemberian Bansos Tahap III dan IV dari Kemensos tersebut berupa uang tunai Rp 300.000,- / tahap, dua tahap diberikan sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah / 2 Tahap) Per-KK yang disalurkan langsung oleh petugas Kantor Pos Cijambe didampingi oleh Aparatur Desa Cimenteng, kepada yang berhak menerima bantuan tersebut.

Adapun persyaratan pengambilan penerima Bansos menunjukan KTP-el atau KK Asli, dan Barkot/Surat Undangan, serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Guna Pencegahan Penularan Covid-19, dengan diwajibkan untuk selalu menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun/ hand sanitizer.

Diharapkan dengan adanya Bansos tsb dapat bermanfaat bagi Masyarakat dan membantu meringankan beban hidup, serta masyarakat tetap tenang tidak panik agar selalu mentaati Kebijakan Pemerintah dan Dalam Rangka Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat guna Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam Rangka Ops Aman Nusa II Tahun 2021 Di Wilayah Hukum Polsek Cijambe Polres Subang berjalan Aman dan Kondusif .
Jurnalis. Jajang