Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Hendak Transaksi di Kebun Albasia, Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
173
×

Hendak Transaksi di Kebun Albasia, Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
img 20220831 wa0155

Dirgantara7.com//Seorang pria yang menjadi bandar narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi di kebun albasia.

Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial DW (26), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (29/08/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat hendak bertransaksi di kebun albasia yang ada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (31/08/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram, dua buah timbangan digital, bungkus rokok sampoerna mild, handphone (HP) merek strawberry, dua buah sedotan yang digunakan untuk alat sekop, dan pyrex.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah kebun albasia yang ada di Kampung Bujung Tenuk akan berlangsung transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung ke lokasi dan di kebun albasia sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, sedotan dan pyrex yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Editor Hepi suhara