Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum menyetujui permohonan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

buserdirgantara7
128
×

Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum menyetujui permohonan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Sebarkan artikel ini
logopit 1642487797349

Dirgantara7.Com//Jakarta -Senin 17 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka FERNANDO RUMAHORBO ALS FER ALS ANDO ALS NANDO dari Kejaksaan Negeri Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus posisi singkat:
Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di ladang yang terletak di Dolok Huta Dusun III Desa Garoga Kecamatan Simanindo, terjadi pertengkaran mulut antara Saksi Marlon Rumahorbo dengan Saksi NURMALA SILALAHI dimana kemudian Saksi NURMALA SILALAHI memanggil Tersangka FERNANDO RUMAHORBO ALS FER ALS ANDO ALS NANDO dan OSCAR RUMAHORBO yang merupakan anaknya. Kemudian setelah Tersangka dan OSCAR RUMAHORBO datang, pertengkaran mulut pun berlanjut lalu Saksi NURMALA SILALAHI, OSCAR RUMAHORBO dan Tersangka mendekati Saksi MARLON RUMAHORBO dimana Saksi NURMALA SILALAHI hendak memukul Saksi MARLON RUMAHORBO namun dihalangi dengan tangan sebelah kirinya dan segera berlari menjauhi Saksi NURMALA SILALAHI namun Tersangka tetap mengejar Saksi MARLON RUMAHORBO hingga Tersangka terjatuh, dan Tersangka langsung berlari saksi MARLON RUMAHORBO lalu memukul kepala saksi dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengalami luka dan bengkak. Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, saksi MARLON RUMAHORBO mengalami luka haematom kepala bagian kiri, warna merah, biru terang, bengkak dan terasa nyeri bila ditekan dengan ukuran diameter 5 cm X 3 cm, dijumpai adanya kulit memerah dan nyeri tekan pada punggung kanan bawah dengan ukuran diameter 15 cm X 11 cm.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 18 Januari 2022.
Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

(Sabarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *