Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Incrah.

buserdirgantara7
110
×

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Incrah.

Sebarkan artikel ini
Img 20211104 Wa0068

Buserdirgantara7.com//Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jln.Diponegoro 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,” Kamis,04/11/2021.

Adapun Barang Bukti (BB) yang musnahkan, salah satu jenis narkotika golongan I jenis sabu seberat 19,18 gram, ekstasi 2,5 butir, dan barang bukti lainnya dari 28 perkara yang telah memiliki keputusan yang tetap (incrah).

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mukharom, SH.,MH bersama Kasi Barang Bukti (BB) Erwinta Tarigan, SH, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua,SH.,MH, Kacab Kejari Tello Virgo Siregar,SH.,MH.

Kegiatan tersebut turut hadir dari Polres Nias Selatan yang di wakili Plt.Kasat Narkoba IPDA David Pangaribuan,S.H, dari Dinkes Kabupaten Nias Selatan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Berkat Baene,SKM.,M.MKes dan sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dari periode  bulan Januari 2021 hingga bulan Agustus 2021.

Pemusnahan ditandai dengan pemblenderan dan pembakaran barang tersebut oleh Kajari Nias Selatan Mukharom bersama PJU dan undangan yang hadir.

“Kajari Nias Selatan Mukharom kepada lintaswarta.co.id mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan  karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan.

Pemusnahan BB ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam UU Nomor 16, tahun 2014 tentang Kejaksaan,”Jelas Mukharom.

Pada kesempatan itu Kabid P2P Dinkes Berkat Baene dalam sambutannya mengatakan, dengan masih maraknya kasus narkoba yang terjadi di daerah ini, maka tentu ini menjadi tugas bersama untuk melakukan dan meningkatkan kegiatan sosialisasi secara masif,” Ujarnya.

Tambahnya,hal itu bukan hanya menjadi tugas BNN dan Aparat Penegak Hukum (APH) saja, tetapi menjadi tugas bersama berbagai elemen masyarakat.

Udin/BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *