Sigli, Buserdirgantara7com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada warga binaan, kini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh SAH miliki sertifikat Izin Operasional Klinik yang diterbitkan secara resmi oleh DPM-PTSP Kabupaten Pidie, Senin (27/09/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh A. Halim Faisal, A.Md.IP.,S.H mengatakan, Izin Operasional Klinik Ini merupakan bukti kesungguhan Rutan Kelas IIB Sigli dalam memaksimalkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan dan upaya tindak lanjut surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan.
“DPM-PTSP Kabupaten Pidie menyerahkan langsung Izin Operasional Klinik kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan, Riki Apriyansah. Izin Operasional Klinik tersebut akan berlaku selama 5 (Lima) tahun kedepan,” tutup Faisal. (ADM)