Dirgantara7.Com//Namlea-Maraknya kegiatan pertambangan secara Ilegall dan pengolahan Material secara Ilegall Dinas Lingkungan Hidup Baik yang berada di kabupaten buru maupun provinsi Maluku agar segera lakukan penertiban dan tindakan hukum sebelum kegiatan lebih memperparah tingkat kerusakan lingkungan
Kegiatan penambangan Dangan pengolahan material emas ini sudah melanggar aturan dan merusak lingkungan kegiatan Ilegall Pertambangan ini tepatnya di gunung botak maupun kali anahoni desa persiapan wamsaid kecamatan waelata kabupaten Buru provinsi Maluku
Sementara pengolahan material emas ini berbagai cara yang ditempuh baik dengan cara membuat rendaman.Tong maupun tromol dan kegiatan ini sudah menjamur ke kampung kampun warga,jelasnya cara pengolahan seperti ini sudah barang tentu mempergunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan akan mengancam lingkungan
Kegiatan mulai marak ditengah masyarakat kabupaten buru apakah daerah kita kembali ke zaman penambangan tahun 2012-2015??? Ini menjadi sebuah pertanyaan besar,dimana fungsi pengawasan pemerintah daerah,wilayah dan pusat
Terkesan seperti UU PPLH sudah tidak berfungsi lagi Ter khusus di kabupaten buru lagi ucap ketua LSM Ekologi Chairul Syam masa sampai sekarang masyarakat sekitarnya terkesan tidak takut lagi terhadap aturan bahkan masyarakat terus melakukan penambangan dan pengolahan material dengan memakai bahan kimia wah gawat !!!! Ucap ketua LSM ini
Kami berharap dinas lingkungan baik pada kabupaten Buru maupun provinsi Maluku harus mengambil sikap karena ini sudah menjadi tugas dan fungsi sesuai dengan UUPPLH tambanya
Kalau hal ini tidak diindahkan maka kami akan melaporkan khusus ke kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pungkasnya
(Red/Ecak)