Dirgantara.7Com//Namlea,akhir akhir ini petugas oknum SPBU Marak melayani penjualan BBM ke Konsumen dengan memakai Cirigen dan Drum plastik/21/4/2022
Hampir semua jenis BBM yang dijual kepada konsumen jenis BBM diantaranya Pertalite,solar,Pertamax dan Dexlite kepada konsumen yang tidak mengantongi ijin usaha sebagaimana UU Migas
Makin tidak ada pengawasan oleh pihak terkait makin menjadi jadi penjualan tersebut tanpa ada rasa takut sedikitpun ungkap ketua BPAN Alian Indonesia Cabang Kabupaten Buru Ali Ikram Marasabessy ketika memberikan keterangan persnya kepada media kami
Perlakuan ini sudah melanggar UU migas sudah semestinya pihak Pertamina dinas perindag dan kepolisian melakukan razia biar ada efek jera bagi Mereka ungkapnya
Ironisnya lagi BBM yang dijual bukan pada petani,nelayan maupun masyarakat yang ekonominya tidak mampu malah BBM yang dibeli dari SPBU setempat di jual kepada para kegiatan Ilegall seperti kegiatan pengolahan emas digunung botak dan sekitarnya
Para pengusaha BBM ini menjual dengan harga melebihi HET untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar makanya stok BBM pada SPBU jenis pertalite dan solar sering tidak ada di SPBU yang ada hanya jenis Pertamax dan Dexlite
Yang herannya lagi pertalite dan solar malah banyak dijual oleh pengecer dengan harga sampai dengan 10.000 / liter jenis pertalite dan solar hingga mencapai 12.500-15.000/liter
Pelaku ini sangat menjengkelkan para konsumen baik kendaraan roda dua dan roda 4 karena penyediaan BBM jenis solar dan pertalite kadang sudah tidak lagi tersedia di SPBU terpaksa harus beli pada eceran pinggir jalan dengan ukuran pada Cirigen yang juga tidak sesuai ukuran sebenarnya ungkap ali
Olehnya itu diharapkan agar dinas perindag kabupaten Buru,PT.Pertamina Cabang Namlea dan kepolisian pulau buru dapat melakukan razia dan menindak pelaku usaha BBM tanpa ijin dan penjualan pinggiran jalan dengan harga yang tinggi dan takaran tidak sesuai ukuran tambahnya
Rilis/Syam)