Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Masyarakat Resah, Ada Mafia Tanah di Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung Waykanan Lampung

buserdirgantara7
132
×

Masyarakat Resah, Ada Mafia Tanah di Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung Waykanan Lampung

Sebarkan artikel ini
Www.buserdirgantara7.com

Dirgantara7.com// Waykanan Masyarakat Merasa resah dengan ada nya tumpang tindih lahan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma yang bernaung di bawah naungan KUD SUMBER PANGAN.Dan PT PLP. Yang selama ini masalah nya tidak pernah ada penyelesayan.

Namun beberapa tokoh masyarakat lebih resah dan kecewa kepada oknum kepala kampung nya sendiri.
Hal ini terungkap saat awak media menghadiri Penanaman Perdana Kelapa Sawit di kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Rabu , 24 November 2021.Yang saat itu dihadiri Bupati Kabupaten Waykanan.H.Raden Adipati Surya.

Salah satu masyarakat menuturkan kepada Awak media dan tim.
“Kami di bumi agung ini sebenar nya resah pak
Diduga oknum kepala kampung kami ini jadi mafia tanah. Tanah desa aja dia jual semua tampa musyawarah.
Ada di bumi kencana, yang saya tau sudah dibeli (GM) seharga Rp 45.000.000.00 (Empat puluh lima juta rupuah) /Ha.

Belum yang lain bahkan termasuk tanah Masjid yang selama ini hasil nya untuk masjid, kabar nya sudah dijual juga.

Merujuk kepada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007, yang termasuk dalam tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.

Dasar Hukum Sesuai Permendagri 4/2007
Di Indonesia, sebidang tanah bisa disebut dengan berbagai macam nama. Yang patut diketahui adalah tanah carik/Tanah R/Tanah desa.
Ini merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa.

Tanah  desa ini dapat dipergunakan sendiri oleh oknum kepala desa atau diberikan kepada masyarakat untuk dikelola.

Keberadaannya dilatarbelakangi oleh kuatnya adat istiadat, tradisi, serta sikap mental yang mengikat masyarakat guna mendorong untuk mengelola tanah tersebut secara bergotong royong. Setelah tanah tersebut memberikan hasil atau panen, maka hasilnya dibagi dua antara masyarakat yang menggarap dan dimasukan ke dalam kas desa. Kemudian pemasukannya diperuntukan untuk pembangunan desa dan juga kepentingan masyarakat. Pembangunan yang terencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.72/2005 Tentang Desa dan juga Peraturan Desa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanah “R” atau yang juga sering disebut dengan tanah bengkok, merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa. Setelah berlakunya PP No.47/2015,

Dari beberapa peraturan pemerintah , jelas kalau Oknum.kepala desa tidak berhak menjual belikan tanah desa secara pribadi.
Apa lagi saat ini Baik Pihak Polri dan Kejaksaan agung sedang membentuk satgas mafia tanah.

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi oknum Kepala.Kampung Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan. Lampung.
Bahkan terkesan kebal hukum.

Untuk itu masyarakat bumi agung berharap kepada Pihak kepolisian dan kejaksaan agar dapat mengusut tuntas mafia tanah dibumi agung Khusus nya.  Agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa menimbulkan masalah dikemudian hari.
Dan Meminta kepada penegak hukum Agar tanah desa Bumi Agung tidak dijual belikan. Harus dikembalikan.

Hepi Suhara kaperwil, lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *