Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Oknum PT.PNM ULaMM Sinjai Di Duga Labrak Aturan OJK, Ada Apa ?

buserdirgantara7
333
×

Oknum PT.PNM ULaMM Sinjai Di Duga Labrak Aturan OJK, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Img 20210601 Wa0115

Buserdirgantara7.com|SINJAI, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero ULaMM Sinjai, yang bergerak di bidang Lembaga Pembiayaan dana Jasa Manejemen untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut, telah melayangkan Surat peringatan 1 (SP1) dan (SP2) terhadap nasabahnya Andi Hijrah yang beralamat di Desa Hulo Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Sampai berita ini di turunkan pada Selasa 01/06/2021.

Diketahui bahwa, Surat tersebut dilayangkan kepada nasabahnya dikarenakan di duga keterlambatan pembayaran angsuran, dan pihak PT.PNM (Persero) ULaMM Sinjai telah menyampaikan surat tersebut pertanggal 13/01/2021. Dan memberikan kesempatan kepada nasabahnya selambat-lambatnya 7 hari, sejak tanggal surat tersebut dilayangkan.

Dari konfirmasi media melalui nasabah PNM Andi Hijra yang menyampaikan dan memperlihatkan bukti surat permohonan penundaan pembayaran angsuran akibat dampak covid 19 kepada pihak PT.PNM (Persero) ULaMM Sinjai.

Ia mengatakan bahwa “Saya sudah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran angsuran kepada pihak PT.PNM (Persero) ULaMM Sinjai pertanggal 28 Desember 2020. Permohonan tersebut saya ajukan dikarenakan usaha kami mengalami penurunan aset usaha akibat dampak covid 19, dan saya mengajukan penangguhan angsuran selama 1 tahun, sebagaimana yang diatur dalam surat edaran OJK, POJK No. 11/POJK.03/2020. Dimana relaksasi diperpanjang sampai 2022.” Ungkapnya.

Ditambahkannya “Sampai saat ini belum ada jawaban dan balasan secara resmi dari pihak Bank PNM Kanwil, ehh…malah rumah saya disemprot oleh oknum dari PNM yang di duga arogansi dan melabrak aturan Surat Edaran OJK, dimana Lembaga Keuangan tidak boleh menekan nasabah yang terdampak covid 19, kan di dalamnya ada bunyi kebijakan.” Tambahnya.

“Saya berharap kepada pemerintah dan OJK agar tindakan oknum-oknum dari Pihak PNM di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, kami butuh keadilan dan kesejahteraan serta ketentraman.” Harapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak dari PT.PNM (Persero) ULaMM Sinjai yang dikonfimasi oleh media melalui kedua oknum yang diduga melakukan penyemprotan rumah nasabah Andi Hijra enggang mengangkat telepon.

Rilis : Abas