Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pemprov Kalbar Belum Bayar Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas Sejak 2014, Ombudsman: Maladministrasi

buserdirgantara7
114
×

Pemprov Kalbar Belum Bayar Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas Sejak 2014, Ombudsman: Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 25 06 05 59 41

PONTIANAK, – Dirgantara7.com | Ombudsman Republik Indonesia memutuskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah melakukan maladministrasi terkait penundaan pembayaran kompensasi atas ambruknya dermaga di Desa Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, yang berdampak pada rusaknya lima buah rumah toko milik warga setempat.

Ombudsman menilai, maladministrasi yang dilakukan Pemprov Kalbar lantaran proses pembayaran kompensasi yang berlarut dari 2014 sampai dengan saat ini.

Ketua Ombudsman Muhammad Najih mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov Kalbar segera melakukan proses kompensasi dengan mekanisme penilain tim appraisal sebagai upaya penentuan menaksir jumlah kerugian.

“Kami juga meminta Pemprov Kalbar berkoordinasi dengan BPK Kalbar dan kejaksaan untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan,” kata Najih dalam keterangan persnya, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan Pemprov Kalbar berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mekanisme teknis pemberian kompensasi serta pihak terkait dalam proses pembangunan proyek dermaga.

“Apabila langkah tersebut telah dilakukan, maka Pemprov Kalbar dapat melakukan pemberian kompensasi,” ucap Najih.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalbar Harisson memastikan, semua rekomendasi Ombudsman telah dilakukan, namun mekanisme pembayaran kompensasi menggunakan dana hibah dan bantuan sosial tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan.

“Satu-satunya mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan melalui belanja tak terduga,” ungkap Harisson.

Namun demikian, untuk mengeluarkan anggaran melalui belanja tak terduga tersebut, pelapor dalam hal ini adalah warga harus lebih dulu mengajukan gugatan di pengadilan.

“Kami sudah konsultasi dengan BPK, belanja tak terduga hanya dapat dianggarkan setelah ada putusan pengadilan, jadi warga harus menuntut ke pengadilan,” ungkap Harisson.

Harisson menegaskan, tidak ada sedikit pun niat Pemprov Kalbar untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga.

Hanya saja, mekanisme keuangan tidak membolehkan, sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.

“Yang jelas, kami siap dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dan segera kembali berkoordinasi dengan Kemendagri,” tutup Harisson.

Sebagai informasi, dermaga di Desa Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Kalbar itu ambruk sebelum sempat diresmikan pada 11 Februari 2014.

Dampak ambruknya dermaga yang dibangun bertahap dalam lima tahun, dari 2009-2013, melalui anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalbar itu sebanyak lima rumah toko warga yang berada di sekitar dermaga menjadi rusak.

(*)