Dirgantara7Com//Nias-Terkait laporan ketua BPD Hilimaenamolo An.Epifanus Dakhi,atas pengancaman yang dilakukan oknum kades An.Adventinus Dakhi, dengan nomor laporan : STTLP/B/237/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDASU. Telah terproses dan mengamankan pelaku oknum kades An. Adventinus Dakhi.
Dari keterangan pihak pelapor ketua BPD Epifanus Dakhi, bahwa oknum kades telah di amankan oleh polres Nias Selatan, tepatnya pukul 02.00 WIB dini hari diruangan Sateskrim Polres Nias Selatan setalah menjalani pemeriksaan.
Hal penangkapan tersebut media Buser dirgantara 7 menanyakan langsung kepada kasat Reskrim, AKP Freddy Siagian SH, terkait telah diamankan oknum kades Adventinus Dakhi, kasat membenarkan bahwa hal penahanan ini benar telah diamankan, lanjut AKP Freddy Siagian SH, akan segera kita teruskan ke kejaksaan negri Nias Selatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, sesuai pasal 335. (Jum’at 10/12/2021)
Atas penahanan tersebut sebagai pelapor An.Epifanus Dakhi, yang juga sebagai ketua BPD desa hilimaenamolo, mengucapkan banyak terima kasih kepada polres Nias Selatan. Lanjut dengan tegasnya Epifanus Dakhi, ini adalah sebagai contoh kepada kita bahwa hukum masih ada bagi kita yang mencari keadilan. Semoga ini merupakan pengalaman buat kita semuanya, Untuk lebih baik dalam melayani masyarakat, bukan pakai ancaman segala, Tegasnya.
Red/Rumusa