Dirgantara7.com//Subang – Menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang adanya toko/gudang Minuman Keras tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Mekarjati Rt. 36 Rw. 08 Desa. Pusakajaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang, Minggu (22/5/2023).
Dengan kegiatan tersebut sat res narkoba Atas arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI.,S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP RONIH, SH bersama KBO, KANIT I,II dan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dengan Laporan Informasi, Nomor : LI- 46 / V / 2022 , tanggal 20 Mei 2022, tentang adanya laporan masyarakat tentang peredaran miras tanpa ijin. Surat perintah penyelidikan, Nomor : SP.Lidik / 46 / V / 2022 / Res Narkoba, tanggal 20 Mei 2022.
Kasat Reserse Narkoba AKP RONIH, SH mengatakan, sewaktu di periksa surat-surat ijin’nya, pemilik dapat menunjukkan surat ijinnya akan tetapi surat ijin tersebut sudah tidak berlaku/habis pada tahun 2021, karena surat ijin habis/belum diperpanjang maka sat res narkoba polres subang langsung mengamankan minuman keras sebanyak 1.040 (seribu empat puluh) botol minuman keras dari berbagai macam jenis dan merk dari di Toko/gudang milik saudara FRAN SUGIARTO dan miras tersebut disita dari Pemilik/yang menguasai.
Lanjutnya, Melaksanakan pemeriksaan (BAP), Memberikan Surat Tanda Penerimaan ( STP ) sebagai bentuk penyitaan, Terangnya.
Jajang