Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polri Akan Tindak Tegas Oknum Yang Terlibat Dalam Perdagangan Orang

buserdirgantara7
391
×

Polri Akan Tindak Tegas Oknum Yang Terlibat Dalam Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 07 21 00 04 46 67

Jakarta, – Dirgantara7.com // Polri menyatakan berkomitmen dalam menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO.

“Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini,” kata Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas.

“Apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya,” imbuhnya.

829 Tersangka TPPO Ditangkap

Komitmen Polri dalam memberantas kasus TPPO ini dibuktikan dengan operasi yang telah dilakukan oleh Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim Polri. Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Satgas TPPO di Bareskrim dam Polda jajaran, sudah ada 699 laporan yang diungkap.

“Sampai saat ini sampai dengan 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” ungkap Wahyu Widada.

Wahyu mencontohkan kasus yang ditangani di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah menangkap 22 tersangka dan 237 korban yang diselamatkan.

“Tentunya operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini dan akan kami kembangkan dan kami Bareskrim dan Polri berkomitmen kuat untuk terus memerangi TPPO ini, sehingga kita bisa menyelamatkan warga negara kita yang menjadi korban TPPO, khususnya yang ada di luar negeri,” tegasnya.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458