Garut – Dirgantara7.com // Polsek Cibatu Polres Garut cek Tkp kebakaran dua buah rumah di Kp. Cikiara Rt. 01/12 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kabupaten Garut. Minggu (17/12/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Cibatu AKP Misno mengatakan bahwa Kebakaran tersebut menghanguskan 1 rumah permanen ukuran 12×10 m milik Sdr. Deden dan 1 Kobong dua lantai ukuran 4×4 m milik Ust. Ali Abdul Muhyi.
Lanjut Misno, Saksi Sdr. Rama ketika sedang tidur di lantai atas tiba tiba melihat api dan asap di atap Kobong, kemudian saksi turun dan berteriak minta tolong.
Warga sekitar pun berusaha mamadamkan dengan alat seadanya, akan tetapi api dengan cepat membesar dan merembet ke rumah Sdr. Deden. Api berhasil di padamkan sekitar 45 menit setelah datang 2 unit Damkar.
Akibat dari kejadian tersebut 1 buah Kobong dan 1 buah Rumah Permanen habis terbakar.
“Tidak ada korban jiwa, kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000 untuk Kobong dan 350.000.000 untuk rumah Sdr. Deden.” Tutup Misno.
(Ahmad deni)