Garut – Dirgantara7.com // Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cisompet Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Rabu (01/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha bersama anggota Polsek Cisompet. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMPN 1 Cisompet.
Polsek Cisompet melakukan penindakan kepada 14 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Cisompet pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Kapolsek Cisompet Polres Garut AKP Hilman Nugraha memberikan himbauan agar siswa/i SMPN 1 Cisompet tidak menggunakan kendaraan bermotor dikarenakan belum cukup umur dan tidak memenuhi syarat untuk berkendara serta akan berbahaya jika anak dibawah umur mengendari kendaraan bermotor dijalan raya.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cisompet untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Hilman.
(Ahmad Deni)