Garut – Dirgantara7.com // Polres Garut kini gencara melaksanakan Ops Pekat dengan sasaran kejahatan jalanan, minuman keras, peredaran narkoba dan perilaku menyimpang lainnya. Salah satunya yakni Polsek Garut Kota Polres Garut yang turut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Rabu (27/09/2023).
Polsek Garut Kota Polres Garut menemukan salah satu rumah di Kampung Bentar Hilir Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Desa Kabupaten Garut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota menemukan sejumlah minuman keras beralkohol tanpa izin di dalam rumah tersebut.
Pemilik/penjual miras “CS” (48) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 219 botol minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri mengatakan jika pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(Ahmad Deni)