Way Kanan,–Dirgantara7.com // Polsek Negara Batin membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Senin (17/07/2023).
Tersangka inisial SM (23) berdomisili di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan terjadinya curat pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Setia Negara.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang kemudian masuk dan mengambil sepeda motor jenis honda beat warna merah putih BE 2243 NS dan satu buah Handpone merek oppo warna hitam.
Akibat kejadian tersebut korban an. Saiful warga Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan mengalami kerugian sekitar Rp. 10.800.000 (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Negara Batin guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SM dan barang bukti 1 unit Handphone merek OPPO A16 warna hitam di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan .
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasat Reskrim.
(Hepi)