Garut – Dirgantara7.com // Dalam rangka cipta kondisi di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Minggu (24/09/2023).
Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan salah satu kios warung sembako di Kampung Padasari Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota menemukan sejumlah minuman keras beralkohol tanpa izin di dalam kios.
Pemilik/penjual miras “BN” (23) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Wanaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 14 minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan jika pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(Ahmad Deni)