Kutai Barat,–Dirgantara7.com | Personel Sat Res Narkoba Polres Kubar menangkap seorang Wanita pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diKamp. Rejo Basuki Rt. 02 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Pelaku yakni LF (20) warga Kamp. Rejo Basuki Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus Anggota Sat Resnarkoba, Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 12.00 WITA,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H.
Kasat Resnarkoba menyebutkan penangkapan pelaku berawal tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang berupa narkotika.
Selanjutnya team Sat Resnarkoba Polres Kubar lakukan control delevery dan saat berada di pinggir jalan Kp. Rejo Basuki datang seseorang yang selanjutnya diketahui bernama (LF).
Melihat mengambil barang yang terbungkus plastik kresek warna hitam dan saat akan meninggalkan pinggir jalan tersebut, (LF) dilakukan penangkapan dan saat dipertanyakan apa yang (LF) ambil dan (LF) mengakui bahwa mengambil paketan berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Dihadapan (LF) kantong kresek warna hitam yang sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kanan dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bekas bungkus lampu bertuliskan RTD RAYTON warna hijau dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip besar warna bening dan setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram dan (LF) mengakui bahwa 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening adalah milik (LF) yang didapat dengan cara membeli dari (A) di Samarinda.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut
(Yusdar/Sumber : HUMAS POLRES KUBAR)