Jakarta,– Dirgantara7.com | Proses pelimpahan tahap II Roy Suryo, tersangka penistaan agama, dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat telah rampung siang tadi. Roy selanjutnya bakal ditahan di Rutan Salemba sambil menunggu persidangan digelar.
“Sudah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (29/9/2022).
Ade mengatakan penahanan 20 hari kepada Roy Suryo itu telah sesuai dengan prosedur. Secara kondisi kesehatan pun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
“Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk di-tahap-dua-kan,” jelas Ade.
Selain itu, Ade mengatakan Roy Suryo dalam kondisi sehat saat proses pelimpahan berlangsung. Tidak ada kursi roda maupun penyangga leher yang dikenakan seperti yang pernah dipakai Roy ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyangga, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik,” tutur Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan saat ini pihaknya turut menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan.
“Ini kan baru selesai tahap kedua. Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal, baru disidangkan,” tutur Ade. (**)