Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Sidang Kasus Pengambilan ‘Sampel’, Saksi dari PT THIP Dicecar dan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Tim Hukum Para Terdakwa

buserdirgantara7
142
×

Sidang Kasus Pengambilan ‘Sampel’, Saksi dari PT THIP Dicecar dan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Tim Hukum Para Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Img 20210518 Wa0252

Dirgantara7.Com//TEMBILAHAN – Sidang kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani di Kecamatan Pelangiran memasuki agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (18/5/2021) di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Saksi dari perusahaan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) habis dicecar pertanyaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Bahkan, saksi ada yang tidak bisa menjawab pertanyaan penasehat hukum.

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH dan Erwin Syarif SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, tiga saksi yang diajukan JPU, yakni Syahri Abdullah (Humas PT THIP), Eka (Sekuriti) dan Iwan (karyawan) dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum.

“Saksi Syahri, apa latar dari munculnya MoU yang diteken oleh Bupati Inhil dan Direktur PT THIP, 10 poin dalam MoU ini merupakan konmpensasi dari apa? tanya Maryanto SH kepada saksi Syahri, atas pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh saksi tersebut. Karena sengketa antara pihak perusahaan dan Kelompok Tani dipicu tidak dilaksanakannya poin penjualan Miko oleh pihak perusahaan, yang berdalih Miko tidak dijual.

Saksi juga tidak bisa menjelaskan dengan tegas terkait tidak sinkronnya keterangan terkait jumlah sampel yang diambil para tersangka dan hitungan angka kerugian yang dialami perusahaan.

Sedangkan kepada tiga saksi tersebut, Akmal SH menanyakan apakah dalam peristiwa pengambilan sampel tersebut terjadi pengancaman dan kerusakan yang terjadi di atas tongkang, saat itu.

Ketiga saksi tersebut, dalam keterangan di muka persidangan memang tidak terjadi pengancaman dan perusakan di atas tongkang saat pengambilan sampel tersebut.

Sedangkan Erwin Syarif SH menegaskan, kepada saksi Syahri kalau memang minyak kotor (Miko) tidak ada, kenapa dalam poin MoU tersebut disebutkan adanya kerjasama penjualan Miko itu.

Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (19/5/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Rilis : Yusdar