Dirgantara7.com//Bandar Lampung – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Fikri Liwansyah (34), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari kecurigaan petugas saat keduanya melintas di jalan Raden Intan, tepatnya depan Bank BCA, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan laju sepeda motor keduanya dihentikan oleh petugas yang sedang melakuka pengaturan arus lalu lintas, pada Minggu (14/01/2024) siang.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa saat dihentikan oleh anggota di lapangan, kedua pelaku ini malah lari meninggalkan sepeda motor yang di bawa keduanya.
“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku tiba tiba lari meninggalkan sepeda motornya” ungkap Kompol Ikhwan dalam wawancaranya, Minggu (14/01/2023) malam.
Melihat kecurigaan tersebut, Petugas dibantu warga sekitar langsung mengejar kedua pelaku, dan salah satu pelaku, Fikri (34) berhasil diamankan.
“Yang berhasil kita amankan, pelaku yang dibonceng, sedangkan sang pengendara lari masuk gang ke arah rel kereta api dan berhasil kabur” Ungkap Ikhwan.
Saat ditangkap, Petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan dipinggang pelaku, dan satu kunci letter T dan 5 buah anak kunci letter T di saku celana pelaku.
Selain pelaku, Fikri (34), Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink dengan Nopol A 3396 YS yang dibawa oleh pelaku saat ditangkap.
“Kunci kontak motor ini dalam keadaan rusak, diduga motor ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku” ungkap Kompol Ikhwan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.(*)