Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Terbukti Bersalah dan Perintah Ditahan, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum  Dieksekusi Jaksa

buserdirgantara7
138
×

Terbukti Bersalah dan Perintah Ditahan, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum  Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini
img 20220906 wa0044

Medan,—Dirgantara7.com | Meski terbukti bersalah dan perintah penahanan terhadao ke- 4 Oknum Satres Narkoba Poldestabes Medan oleh Majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT).  Namun pihak Kejaksaan belum juga melaksanakan putusan majelis hakim untuk mengeksekusi ke Rumah Tahanan Negara ( Rutan), Senin ( 05/09/2022).

Putusan majelis hakim banding itu menyebutkan, ke- 4 oknum polisi tersebut terbkti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika, yang ditemukan dirumah terduga Bandar Sabu.

Padahal jelas dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim tingkat Banding PT Medan yang diketuai Ronius SH,  Selasa (6/7/2022) lalu, meminta agar ke – 4  Oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan agar dilakukan penahanan.

Bahkan dalam putusan majelis hakim tingkat Banding PT Medan telah memperberat hukuman ke- 4  Oknum Polrestabes Medan tersebut dengan masing-masing hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.

Diantara terdakwa yang diperberat hukumannya yakni Aiptu Matredy Naibaho dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, Bripka Rikardo Siahaan dihukum penjara selama 5 tahun.

Terkait putusan itu,  Kasipidum Kejari Medan Faisol SH ketika dikomfirmasi mengatakan, “Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan,” ucap Faisol kepada wartawan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Selanjutnya, Marzuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sementara pada majelis hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain ke- 4  terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus diduga  bandar narkoba dan menyimpan narkotika dirumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (Sabarudin)