Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pihak Hingga Lancarnya Sidang Persetubuhan Dan Menghasilkan Putusan Penjara Pada Pelaku.

buserdirgantara7
6870
×

Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pihak Hingga Lancarnya Sidang Persetubuhan Dan Menghasilkan Putusan Penjara Pada Pelaku.

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2022 04 20 at 18.44.42

Dirgantara7.com//Namlea, Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Lena Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku kini berakhir pada Putusan Pengadilan Negeri Namlea buru tertanggal Rabu,20 April 2022.

Putusan Perkara dengan Nomor : 10/Pid.Sus/2022/PN/Nla
di Pengadilan Negeri Namlea.
Menyatakan Terdakwa inisial (BW) tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan.
Menjatuhkan Pidana terhadap TERDAKWA dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang -undangan yang berlaku telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.

Putusan Pengadilan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selam 12 Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan Pidana kurungan selama tiga 3 (tiga) bulan.

Keluarga Korban turut mengucapkan terima kasih kepada
Ke 4 Kuasa Hukum Korban NB yang terdiri dari HIRMAWAN SALEH.S.H. IWAN DEI S.H. KADER HURASAN, S.H. dan HARIYANTO WABULA, S.H. yang berasal dari KANTOR HUKUM HIRMAWAN SALEH, S.H. & REKAN beralamat di Lorong SD Negeri 1, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Sebaliknya Pihak Kuasa Hukum NB juga mengucapkan rasa terima kasih kepada para pihak hingga semua Perkara Persidangan Korban (NB) yang terjadi di Desa Lena Kecamatan waesama, Kabupaten Buru Selatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan Putusan Penjara pada pelaku.

Rasa terima kasih disampaikan kepada Yth :
Menteri Polhukam RI di Jakarta, Menteri KPPPA Cq. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak RI di Jakarta,
Komisi Nasional (Kompolnas) RI di Jakarta, Kapolri RI di Jakarta,
Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI di Jakarta,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK RI di Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia RI di jakarta, Komisi Nasional Perempuan RI di Jakarta, Ombudsman RI di jakarta, Kapolda Maluku di Ambon, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku di Ambon, Kejaksaan Negeri di Namlea, Pengadilan Negeri di Namlea, Kapolres Pulau Buru di Namlea, Kapolsek Waesama di Wamsisi.

Ke 4 Kuasa Hukum NB memberikan keterangan Pers kepada Media kami bahwa diri mereka merasa Puas atas bantuan dan campur tangan para pihak sebagaimana tembusan Surat Pengaduan yang dilayangkan beberapa bulan yang lalu oleh Kuasa Hukum (NB) tambah mereka.

Rilis (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *