Belinyu, Buserdirgantara7com Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil bekuk Teddy (26) pelaku pencurian dengan Pemberatan .Tersangka Teddy merupakan warga Gg Maras Rt/Rw 03/01 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Rabu(13/09/23)
Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi mengatakan berbekal dari laporan korban,
Laporan Polisi Nomor : LP/B–20/IX/2023/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL Tanggal 12 September 2023. Korban atas Nama Adeli (68) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu. Atas serangkaian kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Belinyu. Pihaknya melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pencurian sarang wallet yang terjadi di ruko milik korban di Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
“Anggota Kita Langsung Bergerak Cepat, Tak lama berselang, Unit Reskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian yang tak lain adalah Teddy. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” kata Chandra, Rabu (13/9/2023).
Unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah tangga kayu, 1 buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, 1 buah obeng, 1 tang warna silver yang digunakan tersangka untuk membobol pintu ruko.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” Ujar AKP Chandra Satria Adi
“Sumber Humas Polsek Belinyu Bangka”