Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

2 Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Terancam Hukuman Mati Enggran Eko Budianto

buserdirgantara7
75
×

2 Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Terancam Hukuman Mati Enggran Eko Budianto

Sebarkan artikel ini
Img 20230922 091403

Mojokerto – Dirgantara7.com // Sidang perdana kasus pembunuhan janda anak satu, MNW alias Sinta (26) di Mojokerto digelar. Dua pembunuh cewek open BO itu didakwa dengan pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

Sidang perdana pembunuhan MNW dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya (46) mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Mojokerto secara daring.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah. Dakwaan untuk Irfan dan Supaino dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim di ruang sidang. JPU menerapkan dakwaan subsideritas untuk Irfan dan Supaino.

“Betul, kami terapkan dakwan subsideritas. Dakwaan primer pasal 340, subsidernya pasal 338 KUHP,” terang Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto , Kamis (21/9/2023).

Dakwaan subsideritas disusun berdasarkan ancaman pidana paling tinggi. Dalam kasus ini, pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Ancaman hukuman maksimal pasal ini pidana mati jika Irfan dan Supaino terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap MNW.

“Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” terang Nala.

Jika dalam persidangan nanti dakwaan primer tidak terbukti, maka JPU bisa menuntut kedua terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Ancaman pidana pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuhan Sinta diotaki Irfan, paranormal warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Janda anak satu itu istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan sekitar 3 bulan.

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu juga perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu biasa melayani pria hidung belang.

Pembunuhan ini awalnya dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung membayar utang. Korban juga pernah memaki Irfan dan orang tuanya. Itulah yang memicu amarah Irfan.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458