Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Akibat cinta terpendam kepada pemandu l pria asal Indramayu cekcok hingga menghilangkan nyawa.

buserdirgantara7
121
×

Akibat cinta terpendam kepada pemandu l pria asal Indramayu cekcok hingga menghilangkan nyawa.

Sebarkan artikel ini
Img 20231024 Wa0093

Subang Buserdirgabtara.7.com -Seorang tersangka berinisial S (31) asal Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu diringkus Sat Reskrim Polres Subang karena telah menganiaya korban RK (44).

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat pres Konferensi menyampaikan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini mengakibatkan korban RK meninggal dunia.

“Hal ini sebagaiamana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” ujarnya.

AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14-10-23) sekira pukul 04.30 WIB di depan Cafe Mutiara Butan, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Lanjut AKBP Ariek
Tewasnya RK berawal dari kecemburuan korban terhadap saksi A yang merupakan pemandu lagu di Cafe Mutiara Buton. Kemudian, saksi A tersebut yang pada saat itu sedang melayani tamu yaitu pelaku S.

Diduga, korban cembur atau menaruh hati terhadap A yang merupakan seorang pemandu lagu (PL). Setelah Pelaku S dan A selesai melakukan hiburan karaoke, lalu RK menghampiri S dan A dengan menggunakan sepeda motor.

“Lalu RK menabrakan sepeda mator yang dikendarainya ke A dan S. Di situ lah awal mula terjadi pertikaian serta percekcokan antara pelaku dan korban hingga S lepas kendali,” Ungkapnya.

Di situ S mengambil pisau lipat yang dibawanya lalu menusukan ke arah atas dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.

Setelah itu, S membawa RK dengan mobil ke RS PMC Pamanukan untuk dapat pertolongan medis. Namun akibat luka yang dialami RK meninggal di RS PMC Pamanukan.

Kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi, tidak lama, polisi berhasil menangkap S saat berada di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu serta ditemukannya beberapa barang bukti.

Dalam pemeriksaan oleh polisi, pelaku S mengaku melakukan penusukan terhadap korban tidak direncanakan hanya spontan. Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau lipat bertujuan untuk jaga diri tidak bertujuan untuk membunuh.

“Pelaku emosi karena korban yang memulai duluan dengan cara menabrakan sepeda motor korban ke pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya karena emosi yang tidak bisa di bendung,” pungkas AKBP Ariek Indra Sentanu.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458