Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Bupati Garut Lantik 3 PNS Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

buserdirgantara7
79
×

Bupati Garut Lantik 3 PNS Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Sebarkan artikel ini
Img 20231031 Wa0217

GARUT, Garut Kota, – Dirgantara7.com // Bupati Garut, Rudy Gunawan mengangkat 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Sekretariat Daerah. Pengangkat ketiga PNS itu berlangsung di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Selasa (31/10/2023).

Img 20231031 Wa0216

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut, menyampaikan bahwa alasan dari dilantiknya PNS dalam jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama adalah karena hari ini merupakan hari terakhir melakukan _uploading_ kepada sistem terkait barang dan jasa.

“Di mana kita akan mendapatkan penilaian lebih baik lagi, tentang pengadaan barang dan jasa, dalam sistem MCP KPK yang merupakan bagian terintegrasi dalam sistem reformasi birokrasi,” ucapnya.

Bupati Garut mengungkapkan pihaknya menargetkan kenaikan penilaian yang sangat signifikan dengan nilai sekitar 81 lebih. Ia juga meminta agar Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dapat segera memproses berita acara pelantikan dan lain-lainnya pada hari ini.

“Saya pun berharap ini UKBPJ itu menjadi bagian yang jadi persoalan di Kabupaten Garut, tidak melakukan kesalahan pun oleh yang kalah pasti dituding-tuding, apalagi kita secara sistematik dan menyadari bahwa itu adalah perbuatan tercela,” tegasnya.

Pengadaan barang dan jasa, kata bupati, merupakan sebuah bagian dari satu ekosistem, mulai dari melakukan identifikasi barang yang dibutuhkan, kemudian dibuat Rencana Kerja Anggaran (RKA), lalu dibuat sistem perencanaan sehingga menghasilkan sebuah dokumen yang sesuai dengan persyaratan, sehingga nantinya pelaksanaan dokumen tersebut akan dilakukan penunjukan langsung atau pengadaan secara lelang.

“Kalian melelang, serahkan lagi kepada PA, diserahkan lagi kepada KPA, diserahkan lagi kepada PPK, PPK membuat kontrak setelah semuanya dilakukan dari proses pelelangan, dan kita menerima barang,” tandasnya.

(Ahmad Deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458