Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Data Penting Dalam Peningkatan Layanan Publik Dan Pembanguan Di Sumut

buserdirgantara7
244
×

Data Penting Dalam Peningkatan Layanan Publik Dan Pembanguan Di Sumut

Sebarkan artikel ini
Buserdirgantara7.com (57)
Data Penting Dalam Peningkatan Layanan Publik Dan Pembanguan Di Sumut

SUMUT||Dirgantara7.com_Tersedianya data kependudukan yang berkualitas dan akurat, menjadi sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya di Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, validasi data kependudukan dianggap menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data kependudukan di provinsi dan kabupaten

Hal ini disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sudarto Arief Trinugroho pada pembukaan rapat fasilitasi terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam rangka validasi data kependudukan Provinsi Sumut di Grand City Hall Hotel, Jalan Balai Kota Nomor 1 Medan, Kamis ( 6/10)

Turut hadir Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri RI David Yama, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Kabupaten/Kota, beserta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut.

Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bukan dari lembaga lain.

Untuk mendukung administrasi kependudukan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Kewajiban dan memiliki tanggung jawab ikut serta menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Antara lain, melalui kewenangan Gubernur dengan melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemberian bimbingan supervisi, serta konsultasi pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan sipil. Oleh karena itu, kependudukan dan catatan sipil provinsi dan provinsi/kota diminta untuk berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan verifikasi data kependudukan. Khususnya isu-isu seperti duplikasi tanggal, tanggal tidak wajar, tanggal kematian, dan pengisian KTP dengan metode bullet recording.

“Kami mengimbau agar persoalan data kependudukan ini segera diselesaikan untuk membantu terwujudnya pemutakhiran data kependudukan di Sumut dan menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” ujarnya.

Diharapkan pula melalui konferensi ini, para peserta dapat berbagi pengalaman dan memberikan solusi bersama untuk memecahkan masalah data kependudukan di Sumatera Utara. Staf nara sumber juga diharapkan memahami dan menginformasikan pengelolaan informasi pengendalian kependudukan terkait validasi data baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara itu, Direktur Sarana Pendataan dan Pendayagunaan Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tabypiyono mengatakan melalui Zoom, data kependudukan yang digunakan untuk segala keperluan adalah milik Kementerian Dalam Negeri. adalah mengurus urusan dalam negeri. Untuk digunakan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kejahatan, antara lain.

Tavipiyono berharap tercapainya database kependudukan yang valid sehingga dapat digunakan sebagai masukan untuk membangun database kependudukan negara bagian dan kabupaten/kota. Mereka juga akan digunakan dalam jangka panjang sebagai data dasar dalam pengembangan database nasional

(H20/DISKOMINFO SUMUT).

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458