TANGERANG, Buserdirgantara7com – Galian tanah di wilayah Desa Bakung dan Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, yang diduga tidak kantongi ijin milik Ridwan masih terus beroperas, publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pihak Kepolisian. Senin (15/01/23).
Keluhan warga tidak dihiraukan, bahkan damtruck armada pengangkut tanah beroperasi di siang hari kerap menjadi tontonan warga di sepanjang jalan dengan melintasi Polsek dan Kantor Kecamatan Kronjo.
Banyaknya keluhan warga sekitar dan ramainya pemberitaan mengenai galian tanah di Desa Bakung dan Blukbuk menuai reaksi keras dari Habibi ST, Ketua DPW FRN Banten, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kepolisian segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik galian tanah yang diduga kebal hukum.
” FRN DPW Banten meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kepolisian, segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha galian yang bernama Ridwan yang diduga kebal hukum, supaya janga ada opini pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak Kepolisian tutup mata”, jelas Habibi ST kepada awak media.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini FRN DPW Banten akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Mabes atas dugaan Perusakan Lingkungan dan GalianTanah yang tidak memiliki Ijin Galian C”, tutupnya dengan tegas.
Hampir senada dikatakan Syarifuddin salah satu pendiri Padepokan Saung Bocah Angon yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Media Online Nasional kepada awak media mengatakan,” Banyak pemberitaan yang sudah naik terkait Galian tanah milik Ridwan, semoga menjadi informasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak Kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya, agar jangan sampai terkesan tutup mata, karena dimungkinkan berdampak pada kerusakan lingkungan”, ujarnya saat ditemui di Saung Bocah Angon.
(Nasruddin)