Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Amankan 2 (dua) Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM

buserdirgantara7
47
×

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Amankan 2 (dua) Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM

Sebarkan artikel ini
Img 20240119 Wa0162

Dirgantara7.com//Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satrekrim Polres Cilegon Banten berhasil tangkap 2 (dua) pelaku pencurian uang melalui ATM.

Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20:30 wib.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku pencurian dengan modus penipuan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM namum transaksi mengalami kegagalan karna terganjal.

“Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, bahwa para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya” Ucap Umi Jum’at (19/1/23)

Mereka berhasil diamankan saat berada di Jl. Jenderal Sudirman kel. Kotabumi Kec. Purwakarta kota Cilegon Banten, bahwa pelaku ini saat dilakukan penangkapan mereka juga ingin melaksanakan aksinya lagi di daerah tersebut.

Para pelaku mengaku sudah melaksanakan aksinya di 7 (tujuh) lokasi diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung.

“Atas kejadian tersebut Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122,555.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)” jelasnya

Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari hasil kejahatan ganjal ATM.

Adapun kedua tersangka yakni RK Als kiki Bin Hasanudin, 31 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dan DN, 32 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dimana mereka merupakan pasangan suami istri.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit handphone, 11 (sebelas) buah kartu ATM, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 (satu) unit sepeda listrik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor hepi suhara

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458