Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

DPMPTSP Lutim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan SOP dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha

buserdirgantara7
148
×

DPMPTSP Lutim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan SOP dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Img 20230829 Wa0039

Luwu timur,–Dirgantara7 com // Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Standar Operasional dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, di Aula DPMPTSP, Senin (28/08/2023).

IMG-20230829-WA0040

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala DPMPTSP, Andi Habil Unru serta dihadiri Kepala OPD Lingkup Pemerintah Lutim, Manajemen PT. Vale, Tim Teknis, Globalindo Pronetwork, Yanwar Bumulo sekaligus narasumber serta para pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Habil Unru mengatakan bahwa, konsultasi publik terkait dengan penyelenggara perizinan berusaha, proses pembuatan SOP akan diprogramkan tahun ini.

“Kami dari PTSP berharap semoga SOP yang kami buat ini bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan kita semua terutama dari teman-teman OPD maupun tim teknis,” terang Andi Habil.

Sementara Yanwar Bumulo selaku narasumber menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana standar pelayanannya itu sebelum ditetapkan wajib untuk dipublikasi, di diskusikan dalam bentuk forum konsultasi publik.

“Untuk itu, hanya ada dua jenis perizinan yakni, perizinan berusaha dan perizinan non berusaha, serta hanya dua pelaksanaan yang ada di SOP terkait dengan perizinan berusaha yaitu kepala bidang dan kepala dinas,” kata Yanwar Bumulo.

“Jadi di SOP ini tidak menggambarkan hubungan antara pelaku usaha atau pemohon dengan instansi karena semuanya diakses melalui sistem OSS, sehingga instansi teknis atau tim teknis yang telah memvalidasi permohonan perizinan berusaha di sistem OSS maka barulah SOP mulai berjalan di PTSP,” jelasnya. (dew/ikp-humas/kominfo-MuhJuari )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458