Dirgantara7.com//Tiga pelaku penggelapan motor di tangkpa oleh unit reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (lamsel) menangkap, A(34), AS (23) dan R (38).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadi bermula saat korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada saudara Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
“TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,” kata Iptu Olivia
pelaku A(34) yang merupakan tetangga Suyanti meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke daerah Kecamatan Natar dengan alasan untuk melihat pupuk kandang dan ia berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Keesokan paginya, ternyata pelaku belum A(34) mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya,” ujarnya.
Merasa curiga dengan gelagat pelaku, saudara Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Akan tetapi pelaku belum juga pulang, saat ,mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.
Akibatnya, pemilik motor harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta dan Suyantipun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
Menerima laporan dari warga, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di wilayah Kecamatan Natar.
“kami berhasil menangkap pelaku A(34). dari hasil interogasi, ia telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik pelaku R,” jelasnya.
Motor itu kembali dijual di market place dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5jt, kemudian hasil penjualannya dibagi dua yakni untuk pelaku AS dan R, keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, 1 lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance, dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana.