Lhokseumawe, Buserdirgantara7com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, beserta Pejabat Struktural Imigrasi Lhokseumawe mengikuti giat Focus Group Discussion Hasil Pengawasan, Sosialisasi Anti Korupsi, dan Unit Pengendalian Gratifikasi serta Monev Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh secara virtual melalui Zoom Meeting. Rabu (25/10/2023).
“Kita sudah melalui Digitalisasi, jadi seluruh kegiatan telah masuk area digitalisasi.” Ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan bagi seluruh jajaran dalam hal Anti Korupsi dan Pengelolaan Pengaduan di seluruh Satuan Kerja.
“Kita menginginkan hasil dari kegiatan dan bukan hanya sekedar formalitas, seluruh poin harus dicatat dan dipergunakan agar kegiatan ini memiliki outcome.” Pungkas Kadivim Kanwil Kemenkumham Aceh.
Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI juga turut hadir dalam giat tersebut sebagai narasumber, diketuai oleh Nurmala Sari, menyampaikan sambutan dan paparan terkait dengan Membangun Budaya Anti Korupsi melalui Pengendalian Gratifikasi.
“Integritas adalah eselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma/nilai/hukum yang berlaku. Integritas adalah hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan budaya Anti Korupsi.” Pungkas Nurmala Sari.
Dampak – dampak dari korupsi sangat bervariasi, dimulai dari Kemiskinan, Kerusakan Alam, Biaya Ekonomi Tinggi, Merusak Pasar, Meruntuhkan Hukum, Menurunkan Kualitas Hidup, Merusak Proses Demokrasi, Pelanggaran HAM, dan Menyebabkan Kejahatan Lain Berkembang.
Dalam kesempatan ini, digelorakan strategi pemberantasan anti korupsi dengan JUMAT SEPEDA KK, yaitu singkatan dari Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.
“Anti Korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dengan Tidak Mau Korupsi, Perbaikan sistem agar Tidak Bisa Korupsi, dan Efek Jera untuk Tidak Berani Korupsi.” Tegas Narasumber.
Dalam hal ini juga disosialisasikan terkait dengan Aplikasi SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu) yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat baik melalui kanal pengaduan WBS, UPG, SMS Gateway, Kotak Pengaduan, Aplikasi LAPOR, Media Sosial, Surat Pos, Website, dan Lain-lain. Yang bertujuan untuk mempercepat dalam pengelolaan data pengaduan masyarakat secara tepat dalam menindaklanjutinya, integrasi data pengaduan masyarakat, dan adanya data pengaduan akurat dan berkualitas.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan. (ADM)