Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Menjamur nya Kegiatan Perjudian Berkedok Permainan Dindong Di Kabupaten Tebo

buserdirgantara7
67
×

Menjamur nya Kegiatan Perjudian Berkedok Permainan Dindong Di Kabupaten Tebo

Sebarkan artikel ini
Img 20231122 153404

Tebo Jambi, Buserdirgantara7com — Pada Senin 9 Oktober 2023 Media BuserDirgantara7.com di desa Sarimulya kecamatan Rimbo Ilir, kabupaten Tebo, propinsi Jambi, maraknya perjudian meja tembak ikan atau biasa disebut dengan istilah Dingdong saat ini “banyak sekali.”

Informasi yang di dapat awak media BuserDirgantara7.com. dan dari masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, bahwa meja tersebut dimiliki oleh inisial (IL) sebagai pengurus, inisial (OA) sebagai pengelola dan bos besarnya adalah berinisial ( AG).

Masyarakat sekitar sangat resah dengan adanya meja judi tersebut apalagi terutama remaja, dan menurut masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan sangat merusak generasi penerus bangsa terutama di daerah desa Sarimulya tersebut, seperti disengaja untuk merusak generasi penerus didesa kami ini!!

Dan yang lebih parahnya lagi meja judi tersebut disediakan dilingkungan sekolah langsung yaitu sekolahan SD dan SMA yang mana akan mempengaruhi para anak anak pelajar terutama untuk anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dan, juga mengatakan meminta untuk Aparat Penegak Hukum atau (APH) untuk dapat menindak tegas judi tembak ikan atau disebut dengan Dingdong Tersebut ujarnya kepada awak media BuserDirgantara7.com. pada Senin 9 Oktober 2023.

Saat Medua BuserDirgantara7.com turun langsung untuk mengecek apakah benar tentang penjelasan masyarakat tersebut, tepatnya pada Senin 09 Oktober 2023 ternyata benar adanya praktek judi Dingdong tersebut yang ada di dekat lingkungan sekolah SD dan SMA yang tidak diketahui oleh (APH) setempat berikut tayangannya.

Akibat dari perjudian tembak ikan itu mendatangkan hal-hal yang kurang baik secara finansial dan mengganggu pola pikiran masyarakat.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Jurnalis ( indra )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458