Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Nasip terancam Perwakilan Transmigran Eks Timtim bertandang diKantor Dinas Tenaga kerja

buserdirgantara7
215
×

Nasip terancam Perwakilan Transmigran Eks Timtim bertandang diKantor Dinas Tenaga kerja

Sebarkan artikel ini
Buserdirgantara7.com (59)

Makassar||Dirgantara7.com- Nasip terancam Perwakilan Transmigran Eks Timtim bertandang diKantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi propinsi sulawesi selatan sulawesi Selatan.

Salah satu eks Timtim yg tdk sebut namanya mewakili ratusan kepala keluarga (KK) datang di kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi propinsi sulawesi selatan, Jum’at (07/10/2022).

Juari menceritan saat ditemui menceritakan selama Timor Timur menjadi Timor Leste ditahun 1999, di Atrium Coffee, Jl. Tamalanrea Raya Blk. AE No.1051, Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.

Melalui Eks Timor Timur , yg tdk menyebut namanya, bahwa lahan yang diduduki sejak 1999 hingga kini terancam beralih fungsi dari lahan perkebunan untuk transmigran menjadi lahan pertambangan.

“Kami bersama transmigran lain dari Timor Timur. Dari kami lajang sampai kami punya cucu tinggal di sana. Mengapa ini terjadi sekarang,” katanya.

Ia datang kembali mempertanyakan didampingi pengacaranya, di Kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi propinsi sulawesi selatan dikota Makassar, lahan yang ditempati selama ini terletak di UPT SP II Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Utara. Pada tahun 1999/2000 silamm

“Kami Eks Timor Timur ( Timur Leste-rd ) tidak datang sendiri tetapi kami dibawa oleh pemerintah pusat melalui Gubernur dan Bupati Luwu Utara pada tahun 1999/2000 di UPT SP II Desa Lampia Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Utara di 1999/2000” ujarnya.

Wakil warga eks Timor Timur tdk sebut namanya beberkan lokasi yang ditempati berdasarkan rekomendasi Bupati sesuai dengan SK Luwu Utara.

“klien kami berada dilokasi transmigrasi menurut data Transmigrasi tahun 2000 berdasarkan Rekomendasi Bupati sesuai SK Luwu Utara No. 593/230 tatapem tanggal 12 Juni 2000 seluas 1.774 Ha,” katanya.

Menambahkan bahwa Transmigrasi tahun 2000 berdasarkan Rekomendasi Bupati sesuai SK Luwu Utara No. 593/230 tidak berubah.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi propinsi sulawesi selatan bahwa itu tidak berubah namun yang berubah karena adanya pemekaran wilayah dari Luwu Utara dan Luwu Timur kebutulan lahan tersebut berada di Luwu Timur,” ujarnya

Terkait adanya keresahan warga transmigran eks Timtim di Kabupaten Luwu Timur karena lahan yang tempati selama ini.

“Saya Akan Melakukan langkah langkah/tempuh jalur hukum yang mekanisme undang undang yanga berlaku baik sekarena kuat dugaan perampasan maupun penyerobotan,” tegasnya

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458