TEBO, Buserdirgantara7com — Pengadilan negeri Tebo (PN) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Budi merupakan suku anak dalam (SAD) dalam perkara tindak pidana asusila. Sebelumnya Budi di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan, Senin 11 Desember 2023.
Untuk memastikan keamanan saat berjalannya sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Budi dalam perkara asusila tersebut, melibatkan 40 personil gabungan TNI-Polri,” ujar Kabag Ops Polres Tebo AKP Dastu kepada sejumlah media.
“Pengamanan ini kita pastikan sampai kegiatan sidang ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar nanti baru kita akan koordinasikan lagi dengan Kapolres,” ujarnya.
Dastu menambahkan, bahwa terkait pengamanan sidang hari ini adalah atas permintaan dari PN Tebo.
Pengadilan negeri Tebo (PN) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Budi merupakan suku anak dalam (SAD) dalam perkara tindak pidana asusila. Sebelumnya Budi di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan, Senin 11 Desember 2023.
Untuk memastikan keamanan saat berjalannya sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Budi dalam perkara asusila tersebut, melibatkan 40 personil gabungan TNI-Polri,” ujar Kabag Ops Polres Tebo AKP Dastu kepada sejumlah media.
“Pengamanan ini kita pastikan sampai kegiatan sidang ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar nanti baru kita akan koordinasikan lagi dengani Kapolres,” ujarnya.
Dastu menambahkan, bahwa terkait pengamanan sidang hari ini adalah atas permintaan dari PN Tebo.
Jurnalis ( Indra )