Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Perkara Korupsi PT RS.Arun Lhoksemawe, Kejari Kembali Terima Pengembalian Uang Sebesar 500.000.000

buserdirgantara7
123
×

Perkara Korupsi PT RS.Arun Lhoksemawe, Kejari Kembali Terima Pengembalian Uang Sebesar 500.000.000

Sebarkan artikel ini
Img 20230718 Wa0174

Lhokseumawe, Buserdirgantara7com — Di tengah kesibukan perayaan HBA ke-63, Penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara korupsi PT RS ARUN Lhokseumawe sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi an. AG. Pada Selasa 18 Juli 2023. Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.

“Berdasarkan hasil penyitaan hari ini, total uang negara yang telah berhasil disita dari Kasus Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp. 9.759.282.320,- (sembilan milyar tujuh ratus lima luluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah),” sebut Kajari.

Kajari Lhokseumawe kembali menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik kejari lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan,” tegasnya.

(ADM)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458