Sirganrata7.com//Lampung Selatan – Polda Lampung melalui Polres Metro Telah Melengkapi Berkas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, Berkas Dinyatakan Lengkap dan di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Metro. Rabu(24/1/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 675 / X / 2020/ SPKT / POLSEK METRO PUSAT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 27 oktober 2020 dengan tersangka FARIDA Binti Hi. DADANG SAFE’I (Alm) perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dinyatakan Lengkap (P-21)
Keputusan ini tertuang pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor : B- 79 / L.8.12/Eoh.1/01/2024 tentang pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara pidana a.n Tersangka FARIDA Binti Hi. DADANG SAFE’I (Alm) dinyatakan Lengkap (P-21).
Polres Metro melalui unit reskrim Polsek Metro Pusat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang No. 01 Tahun 1946 dengan ancaman 4 (Empat) tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan bahwa “Selama masa penyidikan dan sampai saat ini terhadap tersangka sebelumnya sudah dilakukanan penahanan di Rutan Polres Metro dan selanjutnya status penahananan JPU titipkan di Lapas Metro dan selama pelaksanaan tahap II tidak terdapat hambatan semua berjalan dengan prosedur yang sudah ditetapkan”, ucapnya
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung