Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu Di Indramayu

buserdirgantara7
6287
×

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu Di Indramayu

Sebarkan artikel ini
img 20220720 wa0027

Dirgantara7Com//Indramayu – Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pelaku pengedar narkoba 3,06 gram jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AS (32) warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat dan DAR (38) warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea.

Keduanya ditangkap di malam yang sama saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu.

Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Di sekitaran lokasi, polisi melakukan pengintaian, berbekal ciri-ciri yang dilaporkan warga, petugas kemudian menemukan tersangka DAR dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, DAR tidak berkutik usai 3 paket sabu seberat 1,5 gram miliknya yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu ditemukan polisi.

“Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp 55 ribu,” ujar dia Selasa (19/7/2022).

Di saat yang bersamaan, polisi juga mendapat laporan warga lainnya dan bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

Tersangka AS pun saat itu pula langsung berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram.

Untuk mengelabui polisi, AS menyembunyikan barang haram itu di dalam bekas bungkus rokok.

“AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone,” ujarnya.

Red/B .s yanto

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *