Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkotika dan 15 Orang Tersangka

buserdirgantara7
108
×

Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkotika dan 15 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20230530 Wa0009

Subang, Buserdirgantara7.com — Jajaran Polres Subang dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah saat Jumpa Pers di halaman mako polres subang  mengatakan kepada Jurnal Nusantara bahwa pengungkapan kasus penyalah gunaan obat-obatan terlarang atau obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan bagi pengedar dan pemakai Narkoba sejak bulan Mei 2023, telah di amankan 15 orang tersangka.

Di antaranya dari 10 kasus yang terungkap oleh Sat Narkoba terdiri dari delapan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus sediaan farmasi ilegal (tanpa ada izin edar) Senin, (29-05-2023).

IMG-20230530-WA0010

Tersangka kasus narkotika jenis sabu yang tertangkap diantarnya,WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH.

Untuk dua tersangka yang lainnya kasus sediaan farmasi ilegal(tanpa ada izin edar) GP dan AG. Kini para tersangka telah di amankan oleh pihak polres subang guna proses hukum lebih lanjut.

Lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni tersangka berhasil ditangkap di wilayah Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo, barang bukti yang telah di amankan dari para tersangka kini berupa sabu 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir, 11 gawai, tiga sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, lima alat hisap, dua timbangan digital dan lainnya.

Tersangka sabu di jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Sementara itu, lanjutnya, dua tersangka sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458