Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polsek Kadungora Polres Garut Ciduk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

buserdirgantara7
69
×

Polsek Kadungora Polres Garut Ciduk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Img 20231101 Wa0127

Garut – Dirgantara7.com // Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tempat penyimpanan kendaraan karyawan Stasiun Kereta Api Leles.

Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB Polsek Kadungora menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor milik Rifqi Nurhakim warga Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Rifqi menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya yang hilang bermerk Honda Beat dengan nomor Polisi D 2856 ADJ warna hitam.

Rifqi menyebutkan kejadian kehilangan terjadi pada sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Halteu Desa Kadungora Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut (tempat parkir karyawan Stasiun Kereta Api Leles). Kendaraan miliknya tersebut hilang pada saat disimpan/terparkir ditempat parkiran karyawan, ia menyebutkan jika motor miliknya diparkir dalam keadaan di kunci leher/stang.

Kemudian Panit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut beserta anggota Polsek Kadungora melakukan penyelidikan dengan memeriksa keberedaan kamera cctv yang terpasang di sekitar lokasi, dan berdasarkan rekaman kamera cctv terlihat seorang laki-laki memakai topi hijau dan mengenakan sweater lengan panjang hitam sedang membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan identifikasi dan koordinasi anggota dengan warga sekitar, Polsek Kadungora mengidentifikasi pelaku pencurian. Tidak lama kemudian anggota berhasil menciduk pelaku pencurian atas nama “AI” (27) warga Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. “AI” (27) merupakan warga yang tinggal dekat dengan lokasi kejadian pencurian tersebut.

Kini tersangka “AI” (27) telah berada di Mapolsek Kadungora guna dimintai keterangan lebih lanjut, tidak hanya itu barang bukti berupa Kunci astag/kunci leher, STNK asli sepeda motor, dan 2 buah kunci kntak asli sepeda motor beserta satu buah mata kunci disita dari tersangka.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan jika tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut menggunakan kunci leher T miliknya, ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada “RZ” senilai Rp. 3.000.000,- dan kini “RZ” sedang dalam pencarian Polsek Kadungora karena diduga sebagai penadah barang curian.

(Ahmad Deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458