Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Ungkap Kedok Toko Jamu Yang Menjual Minuman Keras

buserdirgantara7
145
×

Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Ungkap Kedok Toko Jamu Yang Menjual Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Img 20231022 Wa0165

Garut – Dirgantara7.com // Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Sabtu (21/10/2023).

Img 20231022 Wa0164

Menindaklanjuti pengembangan penyelidikan Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melaksanakan patroli ke toko jamu dengan sasaran penjualan miras/minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.

Polsek Tarogong Kaler, anggota berhasil mengamankan 2 orang pemilik kios jamu yang terbukti menjual miras/minuman beralkohol tanpa izin di dalam kios jamunya.

Adapun ke dua orang penjual miras yang diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler Polres Garut tersebut berinisial “AP” (57) warga Desa Sukasenang Kec.Banyuresmi Kab.Garut, dan “JJ” (43) warga Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kabupaten Garut.

Polsek Tarogong Kaler pun berhasil mengamankan 25 botol arak AO (botol kecil), 10 botol Intisari (botol besar), 3 botol besar Arak Putih, dan 1 botol besar Kawa Kawa.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian mengatakan jika pelaku pemilik/penjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

(Ahmad Deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458