Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Rutan Sigli Kembali Gagalkan Penyeludupan HP Kedalam Rutan

buserdirgantara7
118
×

Rutan Sigli Kembali Gagalkan Penyeludupan HP Kedalam Rutan

Sebarkan artikel ini
Img 20240119 121315

Sigli, Buserdirgantara7com – Petugas Penggeledahan Barang dan Badan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 (satu) unit Telepon Genggam Android oleh seorang pengunjung berinisial AH yang merupakan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sigli inisial AJ, Jum’at (19/01/2024)

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh A. Halim Faisal, A.Md.IP.,S.H mengatakan, sekiranya pukul 10.00 WIB ketika pelaku inisial AH hendak bertemu dengan AJ, terlebih dahulu pelaku melakukan pendaftaran dengan melengkapi semua persyaratan seperti membawa Kartu Keluarga dan KTP.

Setelahnya petugas mengarahkan AH untuk menitipkan tas yang dibawa olehnya ke dalam loker penitipan barang pengunjung, AH kemudian diarahkan lagi untuk masuk ke dalam ruangan penggeledahan badan Perempuan,” ucap Faisal.

Lanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas penggeledahan atas nama Nurul Akmalia, ditemukan 1 (satu) buah telepon genggam yaitu 1 Unit Android yang coba disembunyikan AH di dalam lipatan kain gendongan bayi.

Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan petugas penggeledahan kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Faisal.

Dengan adanya penemuan ini Bapak Faisal selaku kepala Rutan Sigli, mengapresiasi kinerja tim petugas rutan dengan ketelitian penggeledahan atas upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Adapun petugas layanan pada saat itu ialah Nurul Akmalia.

Atas kejadian ini, Bapak Faisal menghimbau kepada semua pengunjung (keluarga WBP) untuk jangan sampai melakukan atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Rutan Sigli, karena apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada WBP yang bersangkutan seperti sanksi Register F hingga pencabutan hak-hak Remisi, Asimilasi, PB, CB dan CMB. (Rd)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458