Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan

buserdirgantara7
96
×

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan

Sebarkan artikel ini
Img 20230910 Wa0142

Dirgantara7.com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Hasil dari penggerbekan ditangkap seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Penggerbekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).

Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
(Humas Polres Tulang Bawang)

Editor hepi suhara

PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tulang Bawang
Bripka Najib
Twitter : @polrestubalpg
Fb : Polres Tulang Bawang
Ig : humaspolrestuba

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458