Bener Meriah, Buserdirgantara7com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan satu orang warga Kampung Pondok Ulung Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Pelaku R (37) berhasil di tangkap pada hari Senin, 13 Januari 2024 sekitar pukul 13:00 WIB, di rumah pelaku yang terletak di Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku di amankan pada saat ada laporan masyarakat bahwasanya rumah pelaku mengalami kebakaran di bagian kamar yaitu satu buah kasur terbakar, saat melakukan pemadaman Personel Polsek Bandar melihat sebuah tas yang mencurigakan stelah dilakukan pemeriksaan ternyata tas tersebut berisikan narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya Kapolsek Bandar melaporkan penemuan tersebut kepada Kasatreskoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” kata Nanang
Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 gram, tujuh kertas bungkus nasi yang sudah di potong kecil, satu kertas paper, satu batang rokok yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit handphone merek realmi warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ungkap AKBP Nanang. (Rd)