Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Tim Gabungan Satreskrim Polres Tebo Dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

buserdirgantara7
424
×

Tim Gabungan Satreskrim Polres Tebo Dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Img 20240112 Wa0005

TEBO, Buserdirgantara7com – Buser Dirgantara7.comTeam Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergegas menuju lokasi, Kamis (11/01/2024).

Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir.

Img 20240112 Wa0006Selama penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam. Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H.M.H. mengatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim dan Buser Polsek Tengah Ilir yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.”

Terduga pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jurnalis ( Indra )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458