Lhokseumawe, Buserdirgantara7com — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Pelatihan Mediasi kepada Kades peraih Paralegal Justice Award (PJA) AWARD 2023. Diadakan pada tanggal 18 s.d 22 Desember 2023 yang lalu Via zoom meeting.
Zulfitrian salah seorang Keuchik Hagu Selatan yang mewakili Kota Lhokseumawe yang telah memperoleh 3 gelar pada ajang Paralegal Justice Award 2023 dan PIN lencana Non Litigation Peacemaker (NL.P), Jubah NLP, Sertifikat PJA serta berhak menyandang gelar non akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P) selain itu, penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Kampung Jagadita 2023 yang merupakan prestasi terbaik Gampong Sadar Hukum.
Kini, Zulfitrian, kembali lulus sebagai Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter, Praktisi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Di Provinsi Jawa Barat, atas undangan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) adalah lembaga diklat. Mediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Surat Keputusan Nomor: 16 / KMA / SK / I / 2022 pada tanggal 13 Januari 2022 Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI)
Akan diadakan pelantikan dan penyumpahan serta penandatanganan PAKTA integritas untuk menjadi anggota pada Dewan Sengketa Indonesia. Yang dilaksanakan di De Paviljoem Hotel, Jl.R.E Martadinata No.68 Bandung Jawa Barat, pada Hari Jum’at 19 Januari 2024. Waktu 13.00 WIB.
Sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa bersertifikat tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah, janji profesi dan pelantikan Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter, Praktisi Dewan Sengketa di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 dengan Jumlah peserta 70 (tujuh puluh) Mediator/Arbiter.
Lulus dari pelatihan akan disemat gelar non akademis dibelakang nama CPM (certificate Profesional Mediator) dan sudah sah untuk mengajukan sebagai mediator di pengadilan Negeri atau pengadilan Agama serta dapat membuka kantor sendiri untuk mediasi. (Rd)