Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe

buserdirgantara7
125
×

Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Img 20231115 Wa0239

Lhokseumawe Buserdirgantara7com — Kejari Lhokseumawe telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Rabu (15/11/2023).

Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan dalam presrilis, Pengembalian uang hasil sitaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. Uang sebesar Rp. 248.815.648,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe.

Img 20231115 Wa0238“Yang mana uang tersebut yang berasal dari 40 orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022 dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” sebut Therry.

Perlu diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe ini telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” tutup Therry.   (Rd)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458